#tengku-munirwan
Senin , 29 Jul 2019, 19:45 WIB
Petani Berprestasi, Malah Dipenjara
REPUBLIKA.CO.ID, Tengku Munirwan dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dengan ancaman 5 tahun penjara. Padahal, benih padi tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Aceh untuk program...
Senin , 29 Jul 2019, 10:11 WIB
Kembangkan Padi IF-8, Kades di Aceh Malah Terancam Dipenjara
REPUBLIKA.CO.ID, Seorang petani sekaligus Kepala Desa (Kades) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, dengan ancaman 5 tahun penjara. Tengku Munirwan pun dilaporkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh atas tuduhan memperjualbelikan dan menyalurkan produk yang belum mengantongi sertifikat. Kepolisian Daerah Aceh pun menetapkan Tengku Munirwan sebagai tersangka, Kamis (25/7)....