Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Terdakwa Pemerkosaan Santri Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung telah digelar, Kamis (20/1/2022). Dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan, Herry Wirawan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim."Dia minta keringanan hukuman itu yang disampaikan JPU (jaksa penuntut umum) ke saya," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi. Dalam pembelaan...