Advertisement
#terdakwa-pemilik-uang-palsu
Selasa , 09 Jul 2013, 16:32 WIB
Pengedar Uang Palsu Divonis Dua Tahun
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tiga orang pemilik dan pengedar uang palsu masing-masing divonis dua tahun penjara. Ketiga terdakwa, yakni I Gusti Made Oka, Sukardi Anto, dan H Djamaluddin.Ketiga terdakwa divonis...