Warga memarkirkan kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp 7.500 per jam berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor yang tidak lulus dan belum lulus uji emisi. Untuk mobil yang telah lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal sebesar Rp 5.000 per jam.

DKI: 131 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi Kendaraan tak Lulus Uji Emisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 131 lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Dia menjelaskan, penerapan tarif parkir disinsentif di sejumlah lokasi parkir tersebut untuk lebih menegakkan aturan uji emisi. "Total nanti ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov...

Tilang uji emisi pada kendaraan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat (1/9/2023). Haura Hafizhah

Protes Soal Tilang Uji Emisi, Driver Ojol: Mengeruk Duit Kita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tilang uji emisi kendaraan bermotor mendapat kritikan dari kalangan driver ojek online (ojol). Kebijakan itu dinilai memberatkan, bahkan seolah hanya mengeruk finansial para driver ojol.  Salah satu driver ojol, Latif (28 tahun) mengaku keberatan dengan adanya denda tilang uji emisi kendaraan bermotor yang diterapkan mulai 1 September 2023 lalu....