Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)

Penghapusan Regulasi TKA Kuasai Bahasa Indonesia Didukung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah berencana menghapus sejumlah regulasi dalam ketenagakerjaan. Di antaranya prilal syarat bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang wajib berkomunikasi dalam bahasa Indonesia seperti tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dalam Pasal 26/2013. Pengamat ekonomi pembangunan Arif Ansori Yusuf menilai penghapusan syarat tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan iklim investasi (investor asing) untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi...

Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)

Rabu , 01 Jul 2015, 21:41 WIB

Apindo: Pemerintah Sudah Ketat Awasi TKA

Sejumlah wisatawan mancanegara (Wisman) melintas di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Senin (1/4).

Ahad , 13 Apr 2014, 09:00 WIB

Tenaga Kerja Asing Ilegal Perlu Ditindak