Advertisement
#tni-pembawa-sabu-dan-ekstasi
Senin , 29 May 2023, 19:33 WIB
Dua Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi Dihukum Penjara Seumur Hidup
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023), memvonis terhadap kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dengan penjara seumur hidup. Keduanya...