Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta permufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3). Pengusaha Djoko Tjandra diituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan karena dianggap terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO). Republika/Thoudy Badai

Kamis , 04 Mar 2021, 17:00 WIB

Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara