Rabu , 17 Jun 2020, 18:55 WIB
Sudah Buta, Novel Malah Disalahkan oleh Penyerangnya
Rabu , 17 Jun 2020, 02:25 WIB
Dua Terdakwa Penyerang Novel Dinilai Bukan Pelaku Sebenarnya
Selasa , 16 Jun 2020, 06:20 WIB
Daripada Mengada-Ada, Novel Minta Penyerangnya Dibebaskan
Selasa , 16 Jun 2020, 03:16 WIB
Bintang Emon Dapat Dukungan Sesama Komika
Selasa , 16 Jun 2020, 00:11 WIB
Sidang Kasus Novel, Pemuda Muhammadiyah: Drama Berseri
Selasa , 16 Jun 2020, 00:08 WIB
Bintang Emon Difitnah, Pengamat: Upaya Kriminalisasi
Senin , 15 Jun 2020, 19:55 WIB
Tuntutan Ringan Kasus Novel, Mahfud: JPU Punya Alasan Hukum
Senin , 15 Jun 2020, 18:07 WIB
Pleidoi Terdakwa: Penyiraman Air Keras ke Novel Hal Biasa
Senin , 15 Jun 2020, 13:04 WIB
Kritik Tuntutan Kasus Novel, Bintang Emon Diserang di Medsos
Senin , 15 Jun 2020, 05:10 WIB
Tuntutan Penyiram Novel, Refly Harun: Menghina Akal Publik
Ahad , 14 Jun 2020, 22:18 WIB
Didukung Tokoh, Novel: Kita Harap tak Ada Lagi yang Dizalimi
Didukung Tokoh, Novel: Kita Harap tak Ada Lagi yang Dizalimi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tuntutan satu tahun penjara terhadap dua penyerang Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terus mendapatkan kecaman. Pada Ahad (14/6), Novel menerima dukungan moril sejumlah tokoh di kediamannya di Kelapa Gading Jakarta Utara.Sejumlah tokoh yang menyambangi kediaman Novel yakni mantan komisoner KPK Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Refly Harun, Said Didu dan Rocky Gerung. Novel menuturkan...
Ahad , 14 Jun 2020, 22:18 WIB
Didukung Tokoh, Novel: Kita Harap tak Ada Lagi yang Dizalimi
Ahad , 14 Jun 2020, 18:52 WIB
Lima Kejanggalan Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan
Ahad , 14 Jun 2020, 17:22 WIB
Komisi Kejaksaan Pantau Kasus Novel Baswedan
Ahad , 14 Jun 2020, 01:28 WIB
Dagelan Hukum, JPU Rasa Pembela di Sidang Novel
Sabtu , 13 Jun 2020, 05:52 WIB
Novel Minta Jokowi tak Biarkan Ketidakadilan Terus Terjadi
Sabtu , 13 Jun 2020, 04:32 WIB
WP KPK: Tiga Implikasi Penyerang Novel Dituntut Rendah
Sabtu , 13 Jun 2020, 01:18 WIB
Novel: Jaksa Terkesan Bertindak Sebagai Pembela Terdakwa
Jumat , 12 Jun 2020, 22:50 WIB
Novel Ajak Pegiat Antikorupsi Tetap Berani dan Konsisten
Jumat , 12 Jun 2020, 19:32 WIB
Tuntutan Ringan Penyerang Novel dan Satire untuk Jokowi
Jumat , 12 Jun 2020, 18:44 WIB
Ini Viral, Bintangemon Kritik Tuntutan Ringan Kasus Novel
Jumat , 12 Jun 2020, 15:28 WIB
Terdakwa Kasus Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Polri Hormati
Jumat , 12 Jun 2020, 15:07 WIB
Pakar Hukum Nilai Janggal Penyerang Novel Dituntut Ringan
Pakar Hukum Nilai Janggal Penyerang Novel Dituntut Ringan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan ada kejanggalan atas tuntutan pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan. Dia mengatakan, hukuman yang seharusnya diterima para pelaku itu lebih dari satu tahun. "Secara yuridis kejanggalannya tuntutan yang hanya 1 tahun, sebenarnya tuntutan terhadap para terdakwa seharusnya maksimal yaitu 7 tahun," kata Abdul Fickar Hadjar kepada <i>Republika.co.id</i> di...
Jumat , 12 Jun 2020, 15:07 WIB
Pakar Hukum Nilai Janggal Penyerang Novel Dituntut Ringan
Jumat , 12 Jun 2020, 14:34 WIB
DPR Harap Hakim Bersikap Adil dalam Kasus Novel Baswedan
Jumat , 12 Jun 2020, 13:11 WIB
Laode Bandingkan Tuntutan Penyerang Novel dengan Habib Bahar
Jumat , 12 Jun 2020, 12:58 WIB
Wadah Pegawai KPK Tanyakan Komitmen Jokowi
Jumat , 12 Jun 2020, 12:49 WIB
KPK: Kasus Novel Ujian Bagi Rasa Keadilan Penegak Hukum
Jumat , 12 Jun 2020, 11:27 WIB
Laode: Tuntutan Kasus Novel tak Dapat Diterima Akal Sehat
Jumat , 12 Jun 2020, 10:45 WIB
KPK Kecewa Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan
Jumat , 12 Jun 2020, 09:06 WIB
Haris Azhar: Pengadilan Novel Hanya Rekayasa
Jumat , 12 Jun 2020, 05:54 WIB
Novel: Pak Jokowi Selamat Atas Prestasi Aparat Bapak
Jumat , 12 Jun 2020, 02:46 WIB
Tim Advokasi Novel Nilai Tuntutan 1 Tahun Terdakwa Memalukan
Jumat , 12 Jun 2020, 02:36 WIB
Penyerang Novel Dituntut Ringan, Tim Advokasi: Sandiwara
Jumat , 12 Jun 2020, 02:03 WIB
Pertimbangan JPU Tuntut 1 Tahun Penjara Penyerang Novel
Pertimbangan JPU Tuntut 1 Tahun Penjara Penyerang Novel
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mencantumkan pengabdian Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sebagai anggota Polri, menjadi faktor hal meringankan dalam perbuatan menyerang penyidik KPK Novel Baswedan. JPU menuntut kedua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman 1 tahun penjara. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menciderai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,...
Jumat , 12 Jun 2020, 02:03 WIB
Pertimbangan JPU Tuntut 1 Tahun Penjara Penyerang Novel
Kamis , 11 Jun 2020, 22:06 WIB