Penyidik KPK Novel Baswedan selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). -ilustrasi-

Dagelan Hukum, JPU Rasa Pembela di Sidang Novel

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Hermawan* Setelah lebih dari tiga tahun bergulir, kontroversi kembali membayangi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kritik keras dari berbagai elemen masyarakat mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutan 1 tahun penjara bagi Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua orang tersangka pelaku penyiraman air keras.Sejak awal memang sudah banyak pihak...

Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara

Penyerang Novel Dituntut Ringan, Tim Advokasi: Sandiwara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Novel Baswedan mengaku tak puas dengan tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa yang pelaku penyiraman air keras. Mereka pun menuntut tiga hal, sebagai respons hasil persidangan ini.Pertama, Tim Advokasi meminta Majelis Hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini. Serta, harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan."Kedua, menuntut...