Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

ICW: Pengembalian Uang Korupsi tak Bisa Hapus Unsur Pidana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengembalian kerugian negara tidak dapat membatalkan maupun menghilangkan unsur pidana dari pejabat pemerintah daerah yang terindikasi melakukan korupsi. Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo. Adnan mengatakan, walaupun pejabat pemerintah daerah mengembalikan kerugian negara, pihak kepolisian tetap harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Sebab, setiap orang yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dan akibatnya...

Korupsi (ilustrasi)

Kamis , 15 Feb 2018, 02:07 WIB

OTT Lampung Tengah, Terkait Persetujuan DPRD

Demo anti korupsi

Jumat , 24 Jul 2015, 20:24 WIB

Kejati Banten Sita Rp 7 Miliar Uang Korupsi

Demo anti korupsi

Kamis , 26 Mar 2015, 07:15 WIB

Dirut RSUD Jambi Kembalikan Uang Korupsi

Senin , 06 Oct 2014, 12:15 WIB

Khatib: Haram Berhaji dengan Uang Korupsi

Dede Yusuf

Rabu , 20 Feb 2013, 22:06 WIB

Dede Yusuf Imbau Waspadai Politik Uang

Korupsi (Ilustrasi)

Rabu , 11 Jul 2012, 23:29 WIB

Kejaksaan Sita Uang Korupsi Kemenag Sulsel