Polisi memberikan arahan kepada pengendara saat uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.

Kendaraan tak Lulus Uji Emisi Bakal Dikenai Tarif Parkir Tinggi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan bakal menerapkan kebijakan tarif tertinggi bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Hal itu merupakan tindak lanjut dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memasifkan uji emisi untuk mengendalikan pencemaran udara.  "Kalau belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi," kata Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko...

Polisi memberikan pengarahan jalan untuk kendaraan yang akan melakukan uji emisi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022). Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengadakan uji emisi gratis bagi pengendara untuk mengukur kadar polusi yang disemburkan kendaraan sebagai bagian dari rencana pengelolaan kualitas udara perkotaan . Republika/Putra M. Akbar

DLH Bakal Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Mulai 21 Februari 2023

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bakal menegakkan aturan terkait kendaraan yang lolos uji emisi. Kepala DLH DKI, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan mengadakan uji kepatuhan hukum untuk uji emisi kendaraan di beberapa ruas jalan Ibu Kota mulai 21 Februari hingga 16 November 2023."Kami kerja sama dengan Polda Metro Jaya akan melakukan uji kepatuhan hukum uji...