MK: Kalau Anak Diluar Nikah Diakui, Seharusnya Dia Dapat Warisan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya berhubungan dengan status anak diluar pernikahan (resmi).Berdasar putusan MK,anak di luar nikah mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana pada putusan MK pada uji materi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 43 ayat (1).Juru Bicara MK Akil Mochtar menjelaskan, hak waris anak yang lahir...