Advertisement
#ump-jabar-7-8-persen
Selasa , 29 Nov 2022, 08:31 WIB
Disnakertrans Jabar Ingatkan Batas Pengumuman UMK 7 Desember
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar...