#ump-sumbar
Senin , 20 Nov 2023, 21:07 WIB
Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Sebesar Rp 2,81 juta, Naik 2,52 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp 2,81 juta. Penetapan tersebut berdasarkan SK...
Senin , 28 Nov 2022, 19:05 WIB
Mulai 2023, UMP Sumbar Naik 9,15 Persen
REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk, mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen. Sebelumnya UMP Sumbar berjumlah Rp 2.512.539. Mulai 1 Januari 2023 nanti akan naik menjadi Rp.2.742.476. "Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara Tripartit dengan...
Kamis , 26 Oct 2017, 19:59 WIB
Tahun 2018, Upah Minimum Sumbar Rp 2,1 Juta
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Berdasarkan perhitungan pengupahan provinsi, maka Upah...