Advertisement
#upah-diy
Senin , 29 Nov 2021, 06:40 WIB
Kenaikan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2022
REPUBLIKA.CO.ID,Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Besaran UMP DIY tahun 2022 ditetapkan naik dibanding 2021. Besaran UMP DIY yang ditetapkan sebesar Rp 1.840.915,53....
Jumat , 19 Nov 2021, 12:27 WIB
UMP DIY Tahun 2022 Naik 4,30 Persen
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Besaran UMP DIY tahun 2022 ditetapkan naik dibanding 2021. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, besaran UMP yang ditetapkan sebesar Rp 1.840.915,53. Jumlah ini naik sebesar Rp 75915,53 dibandingkan UMP 2021. "Ditetapkan kesepakatan kita bersama di DIY, UMP 2022 naik sebesar 4,30 persen dibanding...