Mulai 2023, UMP Sumbar Naik 9,15 Persen. Foto:  Upah Minimum Regional (ilustrasi).

Mulai 2023, UMP Sumbar Naik 9,15 Persen

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk, mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen. Sebelumnya UMP Sumbar berjumlah  Rp 2.512.539. Mulai 1 Januari 2023 nanti akan naik menjadi Rp.2.742.476. "Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara Tripartit dengan...

Rumus Perhitungan UMP Jabar Mengikuti Pusat (ilustrasi).

Rumus Perhitungan UMP Jabar Mengikuti Pusat

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menegaskan, pemerintah daerah selama ini telah mengikuti rumus perhitungan upah dari pemerintah pusat. Hal ini tentunya harus dipahami oleh semua pihak. Hal tersebut, diungkapkan Ridwan Kamil saat dimintai tanggapan tentang ancaman mogok nasional buruh, serta 11 kabupaten/kota di Jabar yang UMK Tahun 2022 tak akan naik. "Situasi ekonomi juga masih belum membaik 100...