Advertisement
#urusan-usai-pernikahan
Sabtu , 12 Nov 2022, 16:50 WIB
Kemendagri Tegaskan tidak Ada Denda Jika Terlambat Urus KK Setelah Menikah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, tidak ada sama sekali denda bagi masyarakat yang tidak segera memperbarui Kartu Keluarga (KK) setelah menikah maupun setelah kelahiran anak, perceraian, dan...