Advertisement
#usaha-bulion
Sabtu , 04 Jan 2025, 13:10 WIB
OJK Setujui Pegadaian Lakukan Kegiatan Usaha Bulion
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 menyetujui Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun...