Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

Pakar: Pembebasan Baasyir tak Miliki Dasar Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan pembebasan ustadz Abu Bakar Baasyir jelas tidak memiliki dasar hukum. Hal ini karena bisa dilakukan grasi atau bebas bersyarat. ''Saya bertanya apakah dua hal itu ada dalam soal pembebasan ini atau tidak. Kalau tidak ada, bahkan tindakan ini bertentangan hukum,' kata Margarito Kamis, di Jakarta (18/1).Akibatnya, lanjut Margarito, kalau...