#uu-36-tahun-2008
Jumat , 21 Jun 2019, 07:56 WIB
Pengamat: PPh Badan tak Perlu Turun Terlalu Ekstrem
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebaiknya tidak perlu diturunkan secara ekstrem hingga lima persen, melainkan dalam...
Jumat , 21 Jun 2019, 07:17 WIB
Penurunan PPh Badan Dinilai Dapat Tingkatkan Ekspansi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, penurunan pajak penghasilan (PPh) dari 25 persen menjadi 20 persen dapat meningkatkan ekspansi usaha di seluruh sektor. Dia juga menyebut, penurunan PPh juga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Seperti diketahui, saat ini pemerintah bersama sejumlah elemen di sektor usaha tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun...