![Rancangan undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (RUU HKPD) telah disepakati pemerintah bersama DPR sepakat untuk meneruskan pembahasan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan sidang paripurna.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/089373500-1632991243-830-556.jpg)
Kamis , 25 Nov 2021, 08:24 WIB
Sri Mulyani: UU HKPD akan Tingkatkan Rasio Pajak Daerah
![Warga membayar pajak kendaraan melalui loket layanan pembayaran pajak keliling di Kemantren Kraton, Yogyakarta, Rabu (8/9). Pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/065124400-1631075603-830-556.jpg)
Selasa , 12 Oct 2021, 18:55 WIB
Wamenkeu Tingkatkan Kepatuhan Pajak lewat UU Perpajakan
![Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/wakil-ketua-komisi-xi-dpr-fathan_210202210526-339.jpeg)
Ahad , 10 Oct 2021, 10:11 WIB
Pembebasan PPh UMKM di Bawah Rp 500 Juta Dinilai Tepat
![Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR dan pengesahan menjadi RUU usul DPR, persetujuan pembahasan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/suasana-rapat-paripurna-dpr-ri-ke-7-masa-persidangan-i_211007141848-831.jpg)
Sabtu , 09 Oct 2021, 10:51 WIB
Kemenkeu: Tarif Pajak untuk Melindungi Masyarakat Bawah
![Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi salam sebelum menyampaikan tanggapan pemerintah terkait RUU APBN Tahun 2022 pada Rapat Paripurna DPR Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 menjadi Undang-Undang.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/089937700-1632991250-830-556.jpg)
Jumat , 08 Oct 2021, 16:16 WIB
Menkeu Optimistis Penerimaan Negara Rp 130 Triliun pada 2022
![Pimpinan DPR Muhaimin Iskandar (kedua kanan), Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (kiri) menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR dan pengesahan menjadi RUU usul DPR, persetujuan pembahasan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/pimpinan-dpr-muhaimin-iskandar-kedua-kanan-sufmi-dasco-ahmad_211007142041-692.jpg)
Jumat , 08 Oct 2021, 10:27 WIB
Kemenkeu Prediksi Penerimaan Negara Rp 140 T dari UU HPP
![Seorang anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR dan pengesahan menjadi RUU usul DPR, persetujuan pembahasan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/seorang-anggota-dpr-menghadiri-rapat-paripurna-dpr-ri-ke-7_211007142202-961.jpg)
Jumat , 08 Oct 2021, 08:52 WIB
RUU Perpajakan Dinilai Mampu Percepat Pemulihan Ekonomi
![Pekerja mengemas keripik pisang sebelum dijual di salah satu industri rumahan di Kelurahan Romangpolong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (24/2). Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berpenghasilan di bawah Rp 500 juta tidak dikenai pajak menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan, Kamis (7/10).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/048799500-1614163926-830-556.jpg)
Jumat , 08 Oct 2021, 06:37 WIB