Penyidik KPK Novel Baswedan

Novel Ungkap Keinginan Tinggalkan KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan niatan untuk meninggalkan lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, kondisi KPK sudah tidak lagi ideal untuk melakukan pemberantasan korupsi setelah diberlakukannya UU nomor 19 tahun 2019. "Kami yang ada di KPK inginnya memberantas korupsi. Ketika keadaannya tidak ideal untuk memberantas korupsi dengan baik maka itu menjadi kerisauan kami sendiri," kata Novel...

Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

Klaim DPR Soal Kesaktian UU KPK Baru Kembali Dibantah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Klaim DPR RI yang menyebut UU KPK baru tak menghambat penindakan korupsi, dengan mengambil contoh operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dibantah. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai klaim tersebut tak tepat. ICW menilai UU UU No 19 Tahun 2019 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia. Peneliti ICW...