area pertambangan

Larangan Ekspor Mineral Mentah Diberlakukan Tanpa Pengecualian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR bersepakat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara secara konsisten tanpa adanya pengecualian. Pelaksanaan akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah diatur, yakni  12 Januari 2014.Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengatakan, pelaksanaan UU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara...

Tambang batu bara, ilustrasi

Kamis , 28 Oct 2010, 03:04 WIB

UU Minerba tak Bertentangan dengan UUD 1945