Partai politik / ilustrasi

Putusan MK Terkait UU Parpol Segera Ditindaklanjuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik, segera ditindaklanjuti Kemendagri. "Kami akan mempelajari putusan tersebut dan siap mematuhinya," kata Kapuspen Kemendagri, Restuardy Daud, di Jakarta, Kamis (1/8). Dengan adanya pembatalan oleh MK ini, anggota DPR atau DPRD tidak harus mundur dari jabatannya jika ingin kembali mencalonkan diri lagi...

Ketua Hakim Konstitusi memimpin sidang pengujian materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta

Kamis , 09 Aug 2012, 20:16 WIB

MK Sidangkan Perkara Pembubaran Fraksi DPR

PKNU

Selasa , 08 Mar 2011, 19:39 WIB

PKNU Gugat UU Parpol

Selasa , 21 Dec 2010, 10:25 WIB

UU Parpol Bonsai Partai Berbasis Agama

Nurul Arifin

Selasa , 21 Dec 2010, 03:13 WIB

Golkar tak Suka Kritik KPK Soal Dana Parpol

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto

Senin , 20 Dec 2010, 21:52 WIB

Bibit: UU Parpol Jadi Pintu Masuk Korupsi

Senin , 13 Dec 2010, 11:53 WIB

UU Parpol Segera Disahkan

Rabu , 01 Dec 2010, 06:27 WIB

DPR: Revisi UU Parpol Segera Dirampungkan