Karyawan melayani nasabah di Banking Hall Bank BRI Syariah, Jakarta. ilustrasi

Tiga Usulan OJK untuk UU Perlindungan Data Pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah untuk menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dalam hal ini ada tiga usulan yang disampaikan oleh OJK dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, yakni terkait data nasabah, konsumen yang tidak memiliki rekening, dan data bekas nasabah. Ketiga usulan ini dimiliki oleh industri jasa keuangan. "Misalnya saja, saya punya kartu kredit, semestinya data nasabah...