#uu-yang-dicabut-setelah-omnibus-law-kesehatan
Rabu , 08 Feb 2023, 23:28 WIB
Muhammadiyah dan 7 Organisasi Kesehatan Tolak Omnibus Law Kesehatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PP Muhammdiyah dan tujuh organisasi kesehatan di Indonesia menolak dengan tegas Rancangan Undang-undang soal kesehatan. Namun demikian, dalam Badan Legislasi DPR, telah ada penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU)...
Rabu , 08 Feb 2023, 08:01 WIB
Omnibus Law Kesehatan akan Cabut Sembilan UU
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law sebagai usul inisiatif DPR. RUU tersebut terdiri dari 20 bab dan 478 pasal, yang setidaknya mengatur 14 hal.Dalam poin ke-14 yang dibacakan Wakil Ketua Baleg M Nurdin, RUU Omnibus Kesehatan akan mencabut sebanyak sembilan undang-undang di bidang kesehatan. Otomatis, sembilan...