Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng mengemukakan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor jasa pendidikan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. (ilustrasi)

Wakil Ketua Komisi X DPR: PPN di sektor jasa pendidikan ber

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng mengemukakan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor jasa pendidikan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 tentang hak warga negara untuk mendapat pendidikan. Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dengan prioritas sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN," kata Agustina dalam keterangan persyang di Semarang,...

 Bagir Manan.

Bagir Manan Ajak Semua Pihak Jalankan Pasal 33 dengan Benar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Universitas Padjajaran Bagir Manan mengajak semua pihak untuk melaksanakan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dengan benar dan tepat. Pasal 33 UUD 1945 mengatur demokrasi ekonomi yang berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. "Sudah waktunya kita menguji kalau memang Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 itu masih relevan. Mari kita memikirkan bagaimana agar kembali pada...