Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).

KPU: Pemilih Tambahan Terancam tak Bisa Mencoblos

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah kekurangan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Viryan, pemilih kategori DPTb ini terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya jika keberadaan surat suara tidak mencukupi.Sebagaimana diketahui, pemilih kategori DPTb merupakan mereka yang pindah memilih. Hingga 17 Februari 2019 jumlah DPTb...