Ilustrasi petugas mengurus visa haji.

Tiga Landasan Ketentuan Penggunaan Visa untuk Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memaparkan tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji, bukan visa ziarah atau visa lainnya. "Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji mujamalah (undangan Pemerintah...

Petugas memberikan dokumen kepada jamaah calon haji saat tiba di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (13/5/2024). Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo menerapkan layanan terpadu satu atap atau one stop service untuk jamaah calon haji saat masuk asrama dan langsung dilakukan pengecekan kesehatan, pemberian gelang, uang saku, dokumen visa dan paspor sehingga lebih ringkas dan jamaah calon haji dapat fokus istrahat saat di asrama.

Jamaah Haji Pakai Visa Non-Haji akan Dipenjara dan Didenda 10 Ribu Riyal

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Karta Raharja Ucu dari Madinah, Arab Saudi Jamaah yang kedapatan berhaji tetapi menggunakan visa non-haji dikenakan denda 10 ribu riyal atau sekitar Rp 42,5 juta. Tak hanya denda, risiko dipenjara hingga dideportasi dan tak bisa masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun juga mengancam jamaah yang nekat.  Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi hanya boleh...