Advertisement
#vonis-200-bulan-penjara
Rabu , 17 Nov 2021, 08:08 WIB
Pemerkosa Anak Kabur Seusai Divonis 200 Bulan Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerkosa anak di Aceh Besar kabur seusai divonis bersalah dengan hukuman 200 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi. Pelaku kejahatan seksual itu, kini...