![Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menunggu waktu sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/005686300-1645077110-830-556.jpg)
Kamis , 17 Feb 2022, 15:07 WIB
In Picture: Azis Syamsuddin DIvonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan
![Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menunggu waktu sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik. Republika/Putra M. Akbar](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/005686300-1645077110-830-556.jpg)
Kamis , 17 Feb 2022, 14:41 WIB
KPK Bakal Pikir-Pikir Banding Terhadap Vonis Azis Syamsuddin
![Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik. Republika/Putra M. Akbar](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/046460700-1645077073-830-556.jpg)
Kamis , 17 Feb 2022, 14:17 WIB
Cabut Hak Politik Selama 4 Tahun, Hakim Juga Nilai Azis Rusak Citra DPR
![Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersalaman usai menjalani sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik. Republika/Putra M. Akbar](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/048437200-1645077062-830-556.jpg)
Kamis , 17 Feb 2022, 14:07 WIB
Vonis Hakim Sesuai dengan Niat Azis Syamsuddin Tinggalkan Dunia Politik
![Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin menunggu waktu sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik. Republika/Putra M. Akbar](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/005317500-1645077106-830-556.jpg)
Kamis , 17 Feb 2022, 13:56 WIB
Hakim Sebut Azis Syamsuddin tak Akui Kesalahan dan Berbelit-belit
![Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) menunggu dimulainya sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022). Sidang yang beragenda pembacaan putusan tersebut ditunda akibat ketua majelis hakim terpapar COVID-19, dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/2).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-mantan-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-tengah-menunggu_220214115816-271.jpg)
Kamis , 17 Feb 2022, 12:38 WIB
Azis Syamsuddin Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara
![Azis Syamsuddin Dijadwalkan Jalani Sidang Putusan Hari Ini. Foto: Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022). Sidang yang beragenda pembacaan putusan tersebut ditunda akibat ketua majelis hakim terpapar COVID-19, dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/2).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-mantan-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-meninggalkan-ruangan_220214115635-668.jpg)
Kamis , 17 Feb 2022, 07:23 WIB
Azis Syamsuddin Dijadwalkan Jalani Sidang Putusan Hari Ini
![Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersiap mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022). Sidang yang beragenda pembacaan putusan tersebut ditunda akibat ketua majelis hakim terpapar COVID-19, dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/2).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-mantan-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-bersiap-mengikuti_220214115512-703.jpg)
Senin , 14 Feb 2022, 16:43 WIB
In Picture: Sidang Vonis Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor DItunda
![Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) menunggu dimulainya sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022). Sidang yang beragenda pembacaan putusan tersebut ditunda akibat ketua majelis hakim terpapar COVID-19, dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/2).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-mantan-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-tengah-menunggu_220214115816-271.jpg)
Senin , 14 Feb 2022, 13:07 WIB