![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/028085800-1593685572-830-556.jpg)
Senin , 05 Apr 2021, 23:07 WIB
Kejakgung: Silakan KPK Tindaklanjuti Kasus Djoko Tjandra
![Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). Terpidana kasus cassie Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim karena terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/036592700-1617620487-830-556.jpg)
Senin , 05 Apr 2021, 21:24 WIB
In Picture: Djoko Tjandra Divonis Lebih Berat Dibanding Tuntutan Jaksa
![Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4). Terpidana kasus cassie Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim karena terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/036592700-1617620487-830-556.jpg)
Senin , 05 Apr 2021, 20:44 WIB
Vonis Djoko Tjandra, Jampidsus: Nggak Terlalu Jauh
![Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). Terpidana kasus cassie Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim karena terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/036592700-1617620487-830-556.jpg)
Senin , 05 Apr 2021, 20:14 WIB
ICW: Djoko Tjandra Seharusnya Dihukum Penjara Seumur Hidup
![Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/096140200-1617612070-830-556.jpg)
Senin , 05 Apr 2021, 16:02 WIB
In Picture: Djoko Tjandra Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Red Notice
![Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). Sidang tersebut beragenda pembacaan replik oleh jaksa atas pledoi terdakwa.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-kasus-dugaan-suap-kepada-jaksa-dan-perwira-tinggi_210322145006-601.jpg)
Senin , 05 Apr 2021, 14:23 WIB
Djoko Tjandra Yakin Bakal Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
![Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/074054100-1614851728-830-556.jpg)
Senin , 05 Apr 2021, 11:20 WIB
Djoko Tjandra akan Divonis Terkait Kasus Suap Hari ini
![Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menyapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara kepada Djoko Tjandra karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia,](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-kasus-surat-jalan-palsu-djoko-tjandra-menyapa-jaksa_201222181502-845.jpg)
Kamis , 24 Dec 2020, 07:33 WIB