![Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep Mulyana bersama istri Gubernur Jabar Atalia Praratya dan Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan keterangan pers tentang perkembangan kasus Herry Wirawan pascavonis hukuman mati di Kantor Kejati Jabar, Senin (9/1/2023).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/kepala-kejaksaan-tinggi-kejati-jabar-asep-mulyana-bersama-istri_230109133332-417.jpg)
Senin , 09 Jan 2023, 16:21 WIB
Menteri PPPA Sebut Praktik Baik Penanganan Kasus Herry Wirawan
![Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep Mulyana bersama istri Gubernur Jabar Atalia Praratya dan Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan keterangan pers tentang perkembangan kasus Herry Wirawan pascavonis hukuman mati di Kantor Kejati Jabar, Senin (9/1/2023).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/kepala-kejaksaan-tinggi-kejati-jabar-asep-mulyana-bersama-istri_230109133228-443.jpg)
Senin , 09 Jan 2023, 15:55 WIB
Kejati Jabar Bentuk Satgas untuk Dampingi Pemulihan Korban Herry Wirawan
![Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep Mulyana bersama istri Gubernur Jabar Atalia Praratya dan Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan keterangan pers tentang perkembangan kasus Herry Wirawan pascavonis hukuman mati di Kantor Kejati Jabar, Senin (9/1/2023).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/kepala-kejaksaan-tinggi-kejati-jabar-asep-mulyana-bersama-istri_230109133359-187.jpg)
Senin , 09 Jan 2023, 14:11 WIB
Kajati Jabar Ungkap Kapan Eksekusi Mati Herry WirawanÂ
![Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/082776000-1644917111-830-556.jpg)
Jumat , 06 Jan 2023, 15:45 WIB
Kalangan yang Menolak Herry Wirawan Dihukum Mati
![Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan. Kasasi Herry Wirawan atas vonis hukuman mati telah ditolak oleh Mahkamah Agung. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/026962300-1644917082-830-556.jpg)
Kamis , 05 Jan 2023, 20:21 WIB
Respons Herry Wirawan Setelah Kasasinya Ditolak MA Menurut Kepala Rutan
![Perjalanan Vonis Herry Wirawan](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/perjalanan-vonis-herry_230105135738-149.jpg)
Kamis , 05 Jan 2023, 14:00 WIB
Infografis Perjalanan Vonis Herry Wirawan
![Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Vonis terhadap Herry sudah mencapai tahap kasasi di mana hukuman mati terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/082776000-1644917111-830-556.jpg)
Rabu , 04 Jan 2023, 18:46 WIB
Herry Wirawan Divonis Mati, Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
![Herry Wirawan (tengah). Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebut penolakan kasasi Herry Wirawan langkah yang adil.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/000598300-1649219141-830-556.jpg)
Rabu , 04 Jan 2023, 12:37 WIB
Vonis Mati Herry Wirawan, Ridwan Kamil: Insya Allah Adil
![Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan. MA menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan untuk mendapatkan keringanan hukuman.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/034630800-1644917136-830-556.jpg)
Rabu , 04 Jan 2023, 11:01 WIB
MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Ridwan Kamil: Insya Allah Seadil-adilnya Hukum
![Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/034630800-1644917136-830-556.jpg)
Selasa , 03 Jan 2023, 19:00 WIB
Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Segera Jumpa Malaikat Maut
![Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya sebut restitusi jadi kewajiban pelaku untuk korban kekerasan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/wakil-ketua-badan-legislasi-baleg-dpr-willy-aditya-mengungkapkan_201005132439-517.jpg)
Rabu , 06 Apr 2022, 16:22 WIB
Baleg: Restitusi Kewajiban Pelaku Kekerasan Seksual untuk Korban
![Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/034630800-1644917136-830-556.jpg)
Selasa , 05 Apr 2022, 16:58 WIB
Pakar Hukum Sebut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Penuhi Rasa Keadilan
![Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti meminta agar ada kepastian pemenuhan restitusi korban Herry Wirawan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/komisioner-komisi-perlindungan-anak-indonesia-kpai-retno-listyarti-_190723212628-113.jpg)
KPAI: Pastikan Pemenuhan Restitusi Korban Herry Wirawan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengatakan, hal terpenting yang harus dipastikan dari putusan terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak, Herry Wirawan, adalah pemenuhan restitusi kepada para korban. Sebab, para korban harus melanjutkan hidupnya, termasuk para bayi yang dilahirkan. "Kalau pelaku di hukum mati, lalu korban dapat apa? Adilkah untuk korban? Yang penting restitusi di...