Advertisement
#vonis-oknum-tni-pembawa-sabu
Selasa , 30 May 2023, 16:46 WIB
Pengadilan Militer Medan: Oknum TNI Bawa 75 Kg Sabu Itu Kasus Terbesar
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Militer 1-02 Medan menilai perkara dua oknum TNI yang membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi yang telah divonis seumur hidup itu merupakan kasus...
Senin , 29 May 2023, 19:33 WIB
Dua Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi Dihukum Penjara Seumur Hidup
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023), memvonis terhadap kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dengan penjara seumur hidup. Keduanya divonis bersalah atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi. "Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI,"...