Advertisement
#vonis-pembunuh-bayi
Selasa , 27 Oct 2020, 22:43 WIB
Hakim PN Putussibau Vonis Pembunuh Bayi 3 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, PUTUSSIBAU -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau memvonis 3 tahun penjara terhadap terhadap MR (18) asal Jongkong, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayi."Vonis itu...