Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

Hakim Sebut Richard Eliezer Konsisten Kuak Fakta Pembunuhan Brigadir J

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer (RE) bersalah telah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Atas vonis tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara. Ringannya hukuman tersebut, karena hakim dalam putusannya menetapkan Richard sebagai justice collaborator. “Mengadili: menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihiang Lumiu terbukti secara sah...