#vonis-ringankan-ferdinand
Rabu , 20 Apr 2022, 05:22 WIB
In Picture: Kasus Penistaan Agama Ferdinand Huatahaean Divonis 5 Bulan Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand...
Selasa , 19 Apr 2022, 19:10 WIB
Hakim: Yang Meringankan Ferdinand Hutahean karena Sopan dalam Sidang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengungkapkan sejumlah pertimbangan atas vonis penjara lima bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean. Mantan politikus Partai Demokrat itu terjerat kasus cicitan 'Allahmu lemah' di akun media sosialnya (medsos). Majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan hukuman Ferdinand adalah dianggap sudah membuat publik resah. Kemudian Ferdinand pun dinilai gagal menjadi...