Advertisement
#vonis-teddy-tjokrosapoetro
Rabu , 03 Aug 2022, 19:32 WIB
Selain Dihukum 12 Tahun Penjara, Teddy Tjokro Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 20,8 Miliar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro tak hanya divonis hukuman penjara 12 tahun penjara akibat merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Bos PT Rimo International Lestari...