Advertisement
#warga-rawamangun-didenda
Sabtu , 02 Nov 2019, 06:36 WIB
Buang Sampah Sembarangan, Warga Bayar Denda Rp 250 Ribu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, berinisial B (60) harus membayar denda Rp 250 ribu karena tertangkap basah membuang sampah sembarangan, Jumat. "Perbuatan yang...