Advertisement
#wawan-ridwan-terbukti-cuci-uang
Rabu , 15 Jun 2022, 12:45 WIB
Eks Petinggi Ditjen Pajak Terbukti 'Cuci Uang' Bersama Anaknya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap eks petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan divonis hukuman penjara 9 tahun. Majelis hakim meyakini Wawan bersalah menerima suap, gratifikasi, hingga melakukan tindak pidana...