Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen setelah libur Lebaran 2022. Ilustrasi.

Pemprov DKI tidak Berlakukan WFH 100 Persen Setelah Lebaran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen setelah libur Lebaran 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak semua aparatur sipil negara (ASN) bisa dan boleh bekerja dari rumah karena ada tugas yang harus dikerjakan di lokasi pelayanan. "Sebagian tidak bisa WFH, karena nature pekerjaan di pelayanan itu harus...