#wiswa-atlet
Jumat , 20 Apr 2012, 12:55 WIB
Divonis Rendah dari Tuntutan, Nazaruddin Tersenyum
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun 10 bulan...
Jumat , 20 Apr 2012, 12:16 WIB
Nazaruddin "Pikir-Pikir" Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/4), menjatuhkan hukuman empat tahun dan 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan penjara untuk terdakwa perkara suap wisma atlet M Nazaruddin. Atas putusan itu, Nazaruddin belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding. "Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Nazaruddin saat diminta pendapatnya...
Jumat , 20 Apr 2012, 10:58 WIB
Nazaruddin Berharap Vonis Majelis Hakim Membawa Berkah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara suap Wisma Atlet SEA...