Bawa Sabu, Dua Warga Malaysia Diganjar Seumur Hidup

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Lantaran tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu (metamphetamine), dua warga negara Malaysia Wong Siong Ping (48 tahun) dan Lim Chuan Guan (32) dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar, Rabu (30/11).Dalam sidang yang diketuai Ridwan Ramli tersebut, mereka berdua dikenai pasal 113 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun...