Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

Menkumham: Jika Pimpinan KPK Habis Diperlukan Perppu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai Presiden perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika mayoritas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka.  Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kevakuman pimpinan KPK. "Ada pikiran mempercepat pemilihan tapi lebih baik dibuat komisioner sementara melalui Perppu karena mendesak dan alasannya cukup. Sampai nanti ‎kita buat...