Advertisement
#zakat-untuk-covid-19
Senin , 04 May 2020, 01:44 WIB
Fatwa MUI Tentang Pemanfaatan Zakat untuk Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya. Berikut isi...