Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.

In Picture: Kejagung Tahan Eks Pejabat MA Terkait Kasus Ronald Tannur, Uang Rp 920 Miliar Disita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pejabat MA, Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga...