Warga saat berziarah di TPU Karet Bivak, Jakarta, Ahad (27/3/2022). Ilustrasi

Hikmah Ziarah Kubur

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Ziarah sesuai dengan hukum dasarnya adalah jaiz (boleh) dan dapat menjadi sunnah atau dapat pula menjadi makruh atau menjadi haram. Hal itu tergantung dari niat yang melaksanakan ziarah.  Apabila seseorang berziarah semata-mata karena Allah SWT, maka ziarah yang ia lakukan menjadi ibadah baginya. Bila ziarahnya untuk mengambil i’tibar atau nilai pelajaran atas yang didapatnya, maka apa yang ia lakukan...

.

Benarkah Orang Muhammadiyah Alergi Ziarah Kubur? Padahal Sunnah dan Mengingatkan kepada Kematian

Ziarah Kubur. Orang Muhammadiyah disebut alergi ziarah kubur alias nyekar.KURUSETRA -- Salam Sedulur... Praktik gerakan pemberantasan Takhayul, Bidah, Churafat (TBC) yagn dilakukan Muhammadiyah pada masa-masa awal merupakan bagian dari kritik. Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir, agama Islam tidak anti budaya, tetapi juga jangan sampai kebablasan mencampuradukkan budaya menjadi ajaran agama. Membaca budaya harus melalui...