Penetapan Sentra IKM Unggulan Yogya Ditarget Akhir 2021

Red: Yusuf Assidiq

Peserta menata produk miliknya saat pameran gelar produk lokal di Mall Malioboro, Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar pameran produk UMKM lokal di pusat perbelanjaan kawasan Malioboro untuk mendorong kreativitas dan inovasi UMKM sebagai upaya meningkatkan daya jual produk di masa pandemi COVID-19.
Peserta menata produk miliknya saat pameran gelar produk lokal di Mall Malioboro, Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar pameran produk UMKM lokal di pusat perbelanjaan kawasan Malioboro untuk mendorong kreativitas dan inovasi UMKM sebagai upaya meningkatkan daya jual produk di masa pandemi COVID-19. | Foto: Hendra Nurdiyansyah/Antara

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Yogyakarta menargetkan penetapan sentra industri kecil menengah unggulan di tiap wilayah di kota ini dapat dilakukan pada akhir 2021.

"Penetapan ini tidak boleh dilakukan secara gegabah. Harus benar-benar dicermati dan dipastikan bahwa industri tersebut akan mampu berkembang dan menjadi unggulan di wilayah tersebut," kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto, di Yogyakarta.

Salah satu langkah yang kini dilakukan  adalah mereview dan memberikan penyuluhan serta edukasi di masing-masing wilayah yang menjadi calon sentra IKM unggulan. "Jangan sampai saat sudah ditetapkan sebagai sentra IKM unggulan, ternyata tidak mampu berkembang dengan baik," katanya.

 

Sebelumnya, Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta sudah memetakan sebanyak 29 sentra IKM unggulan di Kota Yogyakarta. Di antaranya sentra industri makanan berupa sentra tahu di Kecamatan Mantrijeron dan sentra bakpia di Kecamatan Ngampilan.

Ada pula sentra industri farmasi atau obat tradisional yaitu jamu tradisional di Kelurahan Kricak dan Kelurahan Rejowinangun, sentra industri tekstil berada di Kelurahan Tahunan dengan produk unggulan batik jumputan dan pakaian jadi berupa industri blankon di Kelurahan Patangpuluhan.

Kemudian, sentra kerajinan kulit dan alas kaki di Kelurahan Keparakan dan sentra aluminium di Kelurahan Sorosutan. Penetapan sentra IKM unggulan di tiap wilayah tersebut akan menjadi lampiran dari Rencana Pengembangan Industri Kota (RPIK).

"RPIK ini akan kami ajukan sebagai perda melalui prolegda pada 2022. Naskah akademiknya sudah siap tinggal melakukan diskusi dan kajian-kajian," ujarnya. RPIK akan menjadi acuan dan payung hukum pembangunan industri kecil menengah di Kota Yogyakarta.

sumber : Antara.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Yogya Susun Masterplan Gandeng Gendong Berbasis Kelurahan

Fasilitasi Keluhan THR, Pemkot Yogya Buka Posko Pengaduan

24 Ribu Lebih Lansia Kota Yogyakarta Sudah Divaksin

Penataan Parkir Tepi Jalan Berbasis Teknologi Dikaji

Pemkot Yogya Klaim Prokes Diperketat Selama Ramadhan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark