OLEH IMAS DAMAYANTI
Para ulama fikih menegaskan bahwa akad nikah yang disertai dengan syarat tertentu tetap dianggap sah. Sepanjang syarat tersebut berisi hal-hal yang memang menjadi tujuan atau merupakan esensi dari pernikahan itu sendiri. Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, syarat- syarat yang sesuai dengan esensi pernikahan...