Komisi VIII Desak Adanya Sanksi Bagi ASN Penerima Bansos

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto. | Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, menyayangkan temuan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyebut 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial (bansos).

Yandri mendesak, Kemensos dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berkoordinasi untuk memberikan sanksi kepada mereka.

"ASN yang menerima bansos bisa kena sanksi atau dibuat surat edaran bagaimana risikonya jika tetap menerima bansos," ujar Yandri saat dihubungi, Senin (22/11).

Komisi VIII, kata Yandri, sudah sering menyoroti pendataan dan distribusi bansos yang dilakukan oleh Kemensos. Bahkan, pihaknya kerap menemukan anggota kepolisian, TNI, hingga DPRD ikut menerima bantuan tersebut.

Baca Juga

"Dua tahun lalu kita suarakan supaya data penerima itu terus dirapikan, sehingga yang berhak menerima betul-betul menerima," kata Yandri.

Menteri Sosial Tri Rismaharini didesak untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), setelah temuan tersebut. Kementerian tersebut dapat memaksimalkan seluruh petugas dinas sosial untuk melakukan pendataan.

"Bisa dimaksimalkan petugas-petugas di bawah mendata kembali secepat mungkin, langsung update data terbaru. Bulan depan sudah bisa ditiadakan (bansos untuk ASN)," ujar Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebelumnya, Risma mengungkapkan, sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi masih menerima bantuan sosial (bansos). Ia juga mengungkapkan terdapat 21 juta data ganda penerima bansos.

Data tersebut telah dibersihkan, tapi kini muncul persoalan baru lagi, yakni terdapat 31 ribu lebih ASN yang masuk dalam data penerima bansos. "Partisipasi dan dukungan dari pemerintah daerah mutlak diperlukan dalam validasi data, karena merekalah yang paling tahu tentang siapa saja yang berhak untuk menerima bansos," ujar Risma.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Legislator Dukung Arahan Presiden ke PLN dan Pertamina

Pengamat: Mentalitas Miskin Buat Bansos Sering Salah Sasaran

Fraksi PPP DPR: Tuntutan Pembubaran MUI Berlebihan

Wakil Ketua Komisi II DPR Minta Kemendagri Tertibkan Ormas

Anggota DPR: Pemerintah Harus Buat Kebijakan Siber

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark