Paradise Batik Peroleh Sertifikat Industri Hijau

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Paradise Batik berhasil mendapatkan Sertifikat Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian.
Paradise Batik berhasil mendapatkan Sertifikat Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian. | Foto: Dokumen.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Paradise Batik berhasil mendapatkan Sertifikat Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian di 2021 ini. Perusahaan yang sudah berdiri sejak 1983 ini menjadi industri batik pertama di Indonesia yang berhasil meraih Sertifikat Industri Hijau.

Owner Paradise Batik, Kaelesha Afiati mengatakan, ada tujuh perusahaan yang menerima Sertifikat Industri Hijau untuk 2021. Penyerahan sertifikat sendiri diberikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, pada akhir November 2021 lalu.

"Penganugerahan ini menjadi berita bahagia bagi Paradise Batik dan insan pelaku industri batik lainnya," kata Afiati.

Ia pun berharap agar kedepannya lebih banyak perusahaan batik yang mendapatkan sertifikat tersebut. Melalui penghargaan itu, pihaknya terus berkomitmen dengan berperan aktif dalam menjaga dan menyelamatkan kelestarian bumi.

Tentunya, kata Afiati, hal ini dilakukan dengan mengolah limbah hasil produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen menggunakan prinsip ramah lingkungan. Selain itu, Paradise Batik juga menerapkan sistem pengolahan 3R yakni reduce, reuse, dan recycle.

"Karena menjaga dan merawat lingkungan bermakna mempersembahkan produk terbaik dan berkualitas untuk masa depan seperti tagline dari Paradise Batik yaitu melestarikan warisan karya luhur bangsa, merawat pesona keindahan Indonesia," ujarnya.

Terkait dengan industri hijau sendiri, merupakan sebuah konsep industri yang menekankan pada efisiensi dan efektivitas dalam menggunakan sumber daya berkelanjutan. Dengan begitu, industri hijau diharapkan dapat melestarikan fungsi lingkungan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sedangkan, Sertifikat Industri Hijau yakni sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH). Perusahaan yang mendapatkan sertifikat ini berhak memakai tanda industri hijau dan diakui pada produk yang dihasilkan.

"Perusahaan yang mendapatkan sertifikat industri hijau berarti telah sesuai dengan standar industri hijau yang ditetapkan pemerintah," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Kafe Kontainer UMM, Tempat Nongkrong Ramah Lingkungan

Danau Toba Harus Ramah Lingkungan dan Berbasis Budaya

Kenali New Camry yang Kian Canggih dan Ramah Lingkungan

Paduan Harmonisasi Alam dan Teknologi pada Hunian Masa Kini

Pupuk Kaltim Siapkan Rencana Strategis Tutup 2021

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark